Dalam penelitiannya Asri Indah Purwanti (2009) memaparkan beberapa
hal yang dapat mempengaruhi objektvitas auditor diantaranya sebagai berikut:
1) Kualitas Auditor
Kualitas auditor merupakan kemampuan profesional individu auditor dalam
melakukan pekerjaanya. Disamping itu kualitas auditor ini diukur melalui
indikator pendidikan formal dan pendidikan non formal.
2) Ukuran Klien
Ukuran klien meliputi nama besar klien dan klien dengan rata-rata aset dengan
nilai yang cukup besar.
3) Ikatan Kepentingan Keuangan dan Hubungan Usaha dengan Klien
Hubungan keuangan dengan klien dapat mempengaruhi objektivitas dan bisa
mengakibatkan bahwa objektivitas tidak dapat dipertahankan. Dengan adanya
kepentingan keuangan seorang auditor jelas berkepentingan dengan laporan
audit yang akan dikeluarkan.
4) Ketaatan Terhadap Ketentuan
Ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi auditor, tingkat
ketaatan auditor terhadap aturan-aturan dan ketentuanketentuan yang ada akan
sangat mempengaruhi objektivitasnya dalam melakukan audit. Menurut
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 menyatakan pembatasan
penugasan audit:
a) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh kantor akuntan publik paling lama adalah lima tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama tiga tahun berturut-turut.
b) Kantor akuntan publik dan akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah tiga tahun buku atau berturut-turut tidak
mengaudit klien tersebut.
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kantor akuntan publik.
5) Jasa Non Audit
Semakin besarnya peranan seorang auditor pada dunia bisnis, maka dalam
prakteknya tidak hanya memberikan jasa audit saja dalam pelayanan mereka
terhadap masyarakat. Jasa-jasa lain yang disediakan misalnya jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen serta jasa akuntansi dan pembukuan (Messier,
2006), pemberian jasa lain ini memungkinkan hilangnya objektivitas seorang
auditor karena cenderugnmemihak kepada kliennya.
6) Audit Fee
Audit Fee Imbalan yang diterima dari suatu lembaga dari klien tertentu. Audit
Fee mungkin merupakan sebagian kecil dari total pendapatan kantor akuntan
publik tersebut, karena meskipun pendapatan atau imbalan atasjasa audit bukan
satu-satunya sumber pendapatan dari sebuah kantor akuntan, namun imbalan
dari klien tersebut bisa menjadi pendapatan besar bahkan terbesar dari total
pendapatannya.
7) Ukuran Lembaga Audit
Ukuran lembaga audit yaitu, ukuran besarnya dan sejauh mana tingginya mutu
yang dihasilkannya, jika lembaga audit tersebut kredibel dimata publik maka
hal tersebut akan membuat para auditornya semakin objektif dalam mengaudit,
sebab dia selalu mempertimbangkan besarnya dan kredibelnya lembaga tempat
dia bekerja.
8) Lamanya Hubungan Audit
Lamanya hubungan audit yaitu, lamanya jalinan kerja sama dalam proses audit
dengan klien audit, hal ini bisa mempengaruhi objektivitas auditor kerana
dimungkinkan sudah adanya hubunganhubungan interpersonal dengan klien
audit.
9) Jangka Waktu Audit
Jangka waktu audit yaitu, lama waktu dan target proses audit yang diberikan
oleh klien kepada auditor, jika klien menginginkan hasil audit yang berkualitas
akan tetapi waktu yang diberikan terlalu cepat akan memungkinkan
menyulitkan auditor dalam mengaudit, dengan hal seperti ini memungkikan
auditor akan bertindak tidak sesuai standar dalam mengaudit, hasilnya hal
tersebut akan mempengaruhi objektivitas auditor.
