Pengertian Objektivitas (skripsi dan tesis)

Pengertian objektivitas menurut Lawrence B.sawyer, mortime A. yang
diterjemahkan oleh Desi Anhariani (2006) Objektivitas adalah suatu hal yang
langka dan hendaknya tidak dikompromikan. Seorang auditor hendaknya tidak
pernah menempatkan diri atau ditempatkan dalam posisi dimana objektivitas
mereka dapat dipertanyakan. Kode etik dan standart auditor internal telah
menetapkan aturan-aturan tertentu, yang harus diikuti agar terhindar dari
kemungkinan pandangan akan kurangnya objektivitas atau munculnya bias.
Pelanggaran atas aturan-aturan ini akan menyebabkan munculnya kritikan dan
pertanyaan mengenai kurangnya objektivitas yang dimiliki oleh auditor.
Objektivitas menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati dalam jurnal
akuntansi (2009) adalah harus bebas dari masalah benturan kepentingan (konflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain. Objektivitas
merupakan kebebasan sikap mental yang harus dipertahankan oleh auditor dalam
melakukan audit, dan auditor tidak boleh membiarkan pertimbangan auditnya
dipengaruhi oleh orang lain (kusuma, 2008). Setiap auditor harus menjaga
obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
(Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia, dalam Mulyadi, 2002).
Menurut Hiro Tugiman (2006) Objektivitas adalah suatu laporan
pemeriksaan yang objektif membicarakan pokok persoalan dalam pemeriksaan,
bukan perincian prosedual atau hal-hal lain yang diperlukan dalam proses
pemeriksaan. Objektivitas juga harus dapat memberikan uraian mengenai dunia
auditee dengan tidak menunjuk pada pribadi tertentu dan tidak menyinggung
perasaan orang lain.
Objektivitas auditor intern adalah suatu keyakinan, kualitas yang
memberikan nilai bagi jasa atau pelayanan auditor. Objektivitas merupakan salah
satu ciri yang membedakan profesi auditor dengan profesi yang lain. Prinsip
objektivitas menetapkan susatu kewajiban bagi auditor untuk tidak memihak, jujur
secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan untuk mendapatkan kualitas
hasil audit yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan (AAIPI, 2014).
Berdasarkan dari beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan
pengertian dari objektivitas, yaitu kebebasan sikap mental yang seharusnya
dipertahankan oleh auditor dalam melakukan pemeriksaan audit, dan auditor tidak
boleh membiarkan pertimbangan auditnya dipengaruhi oleh lingkungan sekitar
tempat auditor tesebut bekerja atau bahkan tidak boleh membiarkan pertimbangan
auditnya dipengaruhi oleh orang lain walaupun orang lain itu mempunyai
kekerabatan yang sangat erat oleh auditor tersebut. Sehingga objektivitas
mengharuskan auditor melakukan audit dengan objektif sehingga kejujuran atas
hasil audit mereka dapat diyakini dan bukan merupakan hasil kompromi yang
dapat menimbulkan konflik di dalam manajemen itu sendiri.