Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh setiap orang atau badan yang bersifat memaksa namun tetap berdasarkan UndangUndang (UU), dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya (UU No. 28 Tahun 2007). Sedangkan menurut Undang-Undang Perpajakan terbaru yaitu Nomor 16 Tahun 2009 memiliki pengertian yang sama mengenai pajak, yaitu dimana kontribusi wajib tersebut digunakan negara untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. S. I. Djajadiningrat menyebutkan bahwa pajak merupakan suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan ke kas negara yang disebabkan oleh suatu keadaan, perbuatan, maupun kejadianyang dapat memberikan kedudukan tertentu. Tetapi hal tersebut bukanlah sebagai hukuman dan tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung (Resmi, 2014). Sedangkan Dr. N. J. Feldmann mengatakan bahwa pajak adalah sebuah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa/ pemerintah tanpa adanya kontraprestasi, serta digunakan untuk pengeluran-pengeluaran umum, yang diterapkan menurut normanorma secara umum (Resmi, 2014)
