Profesi Dalam Kode Etik IAI Suraida (2005) menjelaskan bahwa dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia memiliki delapan prinsip etika profesi sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab Profesional Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga. 2. Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme. 3. Integritas Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi. 4. Objektifitas Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Agar dapat memberikan layanan yang berkualitas, professional harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. 6. Kerahasiaan Professional harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan tugas, walaupun keseluruhan proses mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparansi. 7. Perilaku Professional Profesional harus melakukan tugas sesuai dengan yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. 8. Standar Teknis Harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang telah ditetapkan. Jadi terdapat delapan prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia, yaitu : tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.
