Dari penelitian terdahulu menurut Chaffey (2013) yang dikutip dari (ES.,
Rahmi, & Aditya, 2017) definisi digital marketing adalah sebagai pengguna
teknologi untuk membantu aktivitas pemasaran yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan konsumen dengan cara menyesuaikan dengan
kebutuhan mereka. Digital marketing didefinisikan juga sebagai kegiatan
pemasaran yang menggunakan media berbasis internet menurut (ES. et al., 2017).
Sedangkan menurut Sawicky (2016) yang dikutip dari (ES. et al., 2017) digital
marketing adalah sebagai eksploitasi terhadap teknologi digital yang digunakan
untuk menciptakan suatu saluran untuk mencapai resipien potensial untuk
mencapai tujuan perusahaan melalui pemenuhan kebutuhan konsumen yang lebih
efektif. Dengan demikian, setiap perusahaan ataupun usaha pemasara di anggap
pentng sebagai salah satu strategi pengembangan penting bagi perusuhaan dan di
dalam UMK bisa mengembangkan strategi pemasaran melalui digital marketing
