Regulasi (skripsi dan tesis)

Regulasi terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Yogyakarta antara
lain, dikutip dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,
2017):
1. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah
2. Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
3. Peraturan Presiden No 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. Peraturan Walikota Yogyakarta No 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta
5. Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Dari regulasi-regulasi tersebut, konsep ramah lingkungan dalam pengadaan
hanya tercantum dalam:
1. Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010
Tertera dalam Bab XII Pasal 105 ayat 1-3 yang memuat konsep ramah
lingkungan. Konsep ramah lingkungan dikatakan sebagai proses pemenuhan
kebutuhan barang/jasa dalam keseluruhan tahapan proses pengadaannya dapat
memberikan manfaat untuk Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi (K/L/D/I) sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian, dengan
meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Konsep Pengadaan Ramah
Lingkungan dapat diterapkan dalam Dokumen Pemilihan berupa persyaratanpersyaratan tertentu, yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam
secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan
karakteristik pekerjaan. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan (value for money).
2. Peraturan Walikota Yogyakarta No 65 Tahun 2015
Dalam Pasal 38 Ayat 3 menyatakan bahwa kontrak paling sedikit memuat
ketentuan, salah satunya memuat ketentuan mengenai bentuk dan tanggung
jawab gangguan lingkungan.