Label (skripsi dan tesis)

Label merupakan pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dalam
suatu produk atau jasa menurut ISO 14020 : 1998 yang dikutip dari Indonesia
Green Product (2014). ISO mengembangkan tiga tipe ekolabel yaitu :
1. Tipe I Ekolabel Multikriteria (ISO 14024)
Tipe I ekolabel multikriteria merupakan pernyataan bahwa produk tersebut
telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh lembaga atau
organisasi yang mengembangkan program ekolabel tersebut dan telah
dilakukan verifikasi oleh lembaga sertifikasi ekolabel. Kementerian Negara
Lingkungan Hidup merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan
Standardisasi Nasional (BSN) mengesahkan kriteria (standar) ekolabel,
Komite Akreditasi Nasional mengakreditasi Lembaga Sertifikasi Ekolabel
(LSE) dan LSE mengevaluasi dan menerbitkan sertifikat ekolabel (MENLH,
2006)
2. Tipe II Klaim Lingkungan Swadeklarasi (ISO 14021)
Klaim lingkungan swadeklarasi merupakan klaim lingkungan mandiri terhadap
aspek lingkungan pada suatu produk oleh produsen, importir, distributor,
pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain yang
memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Klaim
yang dibuat sertifikasi pihak ketiga namun jika ada pihak lain yang ingin
membuktikan kebenarannya, pembuat klaim harus dapat
membuktikannya. Contoh dari klaim lingkungan swadeklarasi yang sering
dipakai compostable (dapat dibuat kompos), degradable (dapat terurai),
recyclable (dapat didaur ulang), recycled content (kandungan hasil daur ulang),
reduced energy consumption (pengurangan konsumsi energi), reduced water
consumption (pengurangan konsumsi air), reusable (dapat digunakan kembali),
refillable (dapat diisi ulang), waste reduction (pengurangan limbah) dan
lainnya.
3. Tipe III Deklarasi Kuantifikasi Aspek Lingkungan Produk (ISO 14025)
Deklarasi kuantifikasi aspek lingkungan produk menginformasikan aspek
lingkungan pada produk secara kuantitatif berdasarkan daur hidup suatu
produk, mulai ekstraksi bahan baku, proses produksi, transportasi, pengunaan
sampai dengan produk tersebut tidak lagi digunakan. Hasil kuantifikasi aspek
lingkungan tersebut biasanya dituangkan dalam Environmental Product
Declaration (EPD)