Agency Teory mimiliki asumsi bahwa masing-masing individu sematamata termotivasi oleh kepentingan diri sendiri sehingga menimbulkan konflik
kepentingan pricipal dan agent (Halim, Meiden, dan Tobing, dalam Primasari
2016 dalam Nugraheni dan Purwanto 2015). Hubungan keagenan terjadi karena adanya kontrak antara principal (Pemerintah) dengan agent (Wajib Pajak). Dalam hubungan keagenan (Agency Rellationship) terdapat suatu kontrak dimana satu orang atau lebih (Principal) memerintah orang lain (Agent) untuk melakukan suatu jasa atas nama principal serta memberikan wewenang kepada agent untuk membuat keputusan yang terbaik bagi principal (Saleh, 2004 dalam Primasari 2016). Pemerintah sebagai pihak agent memiliki otoritas untuk memaksimumkan kesejahteraan suatu Negara dan masyarakat pada umumnya. Wajib Pajak sebagai pricipal termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologisnya antara lain dalam hal memperoleh penghidupan yang lebih baik dari
suatu negara. Masalah keagenan muncul karena adanya perilaku oportunistik dari Principal, yaitu perilaku Wajib Pajak untuk memaksimumkan kesejahteraannya sendiri yang berlawanan dengan kepentingan Agent.
