Secara etimologi e-filing terdiri dari dua kata, yaitu e untuk electronic dan
filing. Electronic berarti penggunaan sistem komputerisasi, sedangkan filing
berarti pengisian formulir. Jadi e-filing merupakan sistem terkomputerisasi yang
membantu pengisian atau penyampaian SPT tahunan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui
website Direktorat Jenderal Pajak pasal 1 ayat 6, mendefinisikan e-filing sebagai
berikut:
“e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat
Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id atau Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1. http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa e-filing merupakan bentuk
modernisasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang berfungsi untuk penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara online
dan real-time
