Dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang modern,
pemerintah menyediakan fasilitas-fasilitas pelayanan yang berbasis komputer dan
online. e-System digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak guna
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan administrasi
perpajakannya.
Definisi e-System berdasarakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
pasal 1 (1), yaitu:
“Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.”
Menurut Liberti Pandiangan (2008:35), e-System merupakan suatu sistem
yang digunakan untuk menunjang kelancaran administrasi melalui teknologi
internet. Banyaknya layanan e-System pada administrasi perpajakan di Indonesia,
yaitu:
1. E-Registration; sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung
langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak.
2. E-Filing; cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online
dan real-time melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
3. E-Payment; suatu sistem pembayaran paa=jak yang dilakukan secara
online.
4. E-Conseling; suatu pelayanan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak
untuk konsultasi secara online.
5. E-SPT; aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan
SPT.
