Sebagian besar masyarat tidak mempunyai pengetahuan yang cukup
mengenai pajak, oleh karena itu sangat perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pajak. Penyuluhan perpajakan atau sosialisasi sangat berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, dengan penyuluhan perpajakan secara intensif dan terus menerus akan meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban membayar pajak sebagai wujud gotong royong nasional dan secara perlahan akan mengubah mindset masyarakat tentang pajak kearah yang positif. Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan perpajakan mempunyai signifikansi terhadap kesadaran wajib pajak dan penerimaan pajak (Suryadi, 2006:107)
