System Self Assessment System merupakan metode memberikan tanggung jawab yang besar kepada wajib pajak karena semua proses dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Menurut Waluyo dan Wirawan B Iiyas dalam bukunya Perpajakan Indonesia, Self Assessment System merupakan pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Menurut Siti Resmi (2016:13) dalam bukunya Perpajakan, Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kelebihan dari self assessment system adalah Wajib Pajak diberikan kepercayaan oleh fiskus untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Fungsi perhitungan adalah fungsi yang memberi hak kepada WP untuk menentukan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan. Kelemahan dari sistem ini adalah segala risiko pajak yang nantinya akan timbul menjadi tanggung jawab WP. Salah satu alasan diberlakukannya reformasi self assessment system adalah meningkatnya kepatuhan membayar pajak ( Tarjo dan Kusumawati, 2006). Hal tersebut dikarenakan sistem assessment menuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menerapkan self assessment system. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi berarti wajib pajak sudah dengan sukarela membayar pajaknya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Negara Indonesia.
