Objek pajak meliputi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dilihat dari mengalirnya tambhan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokan menjadi : 1) Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya. 2) Penghasilan dari usaha dan kegiatan 3) Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha 4) Penghasilan lain – lain, seperti pembebasan utang dan hadiah Objek pajak tersebut secara rinci meliputi : a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termmasuk gaji, upah, premi asuransi jiwa dan premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, tunjangan honorarium, termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan, kecuali ditentukan lain dalam Undang – Undang PPh b. Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. Laba usaha d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak i. Sewa dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah l. Keuntungan yang diperoleh kaarena selisih kurs mata uang asing m. Selisih lebih karena penilaian aktiva n. Premi asuransi, termasuk premi resuransi o. Iuran yang diterimaatau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas p. Tambahan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah r. Imbalan bunga s. Surplus Bank Indonesia
