Pengertian Kepatuhan (skripsi dan tesis)

Pengertian kepatuhan perpajakan menurut Safri (2005:148), kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Pengertian kepatuhan wajib pajak menurut Chaizi (Siti Kurnia Rahayu, 2010:138) : Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan dari : kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk melaporkan kembali surat pemberitahuan, kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Ada dua macam kepatuhan menurut Safri (2005:148) yaitu : 1) Kepatuhan Formal adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang perpajakan. 2) Kepatuhan Material adalah suatu keadaan di mana wajib pajak secara substansif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa Undang – Undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal. Menurut UU Perpajakan Nasional Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut  peraturan perundang – undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.(2005:8)