Indonesia menggunakan self assessment system dalam penerapan perpajakannya. Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Arestani, Dkk., 2016). Seementara menurut Suandy (2005) perpajakan merupakan iuran yang bersifat wajib, bersifat materi yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan norma hukum, digunakan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur iuran dari rakyat kepada negara, iuran tersebut berupa uang bukan barang, berdasarkan undang-undang pajak dipungut, tanpa jasa timbal balik dan digunakan untuk membiayai kepentingan negara yang bermanfaat bagi masyarakat luas
