Penerapan E-Filing (skripsi dan tesis)

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER1/PJ/2014 e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan yang dilakukan secara on-line dan realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.co.id) atau penyedia jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet secara online realtime, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi melakukan percetakan semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. E-filing dijelaskan oleh Gita (2010) sebagai suatu layanan penyampaian SPT secara elektronik baik untuk orang pribadi maupun badan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan memanfaatkan internet, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mencetak semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25 1/PJ/2014 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik dalam pasal 1, Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa “Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dalam pasal 2 dijelaskan persyaratan sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yaitu: 1) Berbentuk badan. 2) Memiliki ijin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP). 3) Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus mengukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajaknya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4) Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Gita (2010) e-filing ini sengaja dibuat agar tidak ada persinggungan Wajib Pajak dengan aparat pajak dan kontrol Wajib Pajak bisa tinggi karena merekam sendiri SPTnya. E-filing bertujuan untuk mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem e-filing diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat Wajib Pajak dalam penyampaian SPT karena Wajib Pajak tidak perlu dating ke Kantor Pelayanan Pajak untuk pengiriman data SPT, dengan kemudahan dan lebih sederhananya proses dalam administrasi perpajakan diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhan Wajib Pajak. E-filing juga dirasakan manfaatnya oleh Kantor Pajak yaitu lebih cepatnya penerimaan laporan SPT dan lebih mudahnya kegiatan administrasi, pendataan, distribusi, dan pengarsipan laporan SPT. Berikut ini proses untuk melakukan e-filling dan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filing: 1) Mengajukan permohonan Eletronik Filling Identification Number (eFIN) secara tertulis. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-filing. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat. 2) Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filing paling lambat  hari setelah diterbitkannya e-FIN. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh username dan password, tautan aktivitas akun efiling melalui e-mail yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, dan digital certificate yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-filing. 3) Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui situs DJP dengan cara: a. Mengisie-SPT pada aplikasie-filling di situs DJP. b. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. c. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. d. Notifikasi status e-SPT akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email. 7 Pengertian penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menerapkan; pemasangan; pemanfaatan. E-filing merupakan bagian dari sistem dalam administrasi pajak yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime kepada kantor pajak. Jadi, penerapan sistem e-filing adalah suatu proses atau cara memanfaatkan sistem yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan system e-filling memiliki beberapa keuntungan bagi Wajib Pajak yaitu: 1) Penyampaian SPT lebih cepat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yaitu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu karena memanfaatkan jaringan internet. 2) Biaya pelaporan SPT lebih murah karena untuk mengakses situs DJP tidak dipungut biaya. 3) Penghitungan dilakukan secara cepat karena menggunakan sistem komputer. 4) Lebih mudah karena pengisian SPT dalam bentuk wizard. 5) Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi pengisian SPT. 6) Lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas. 7) Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account representative.