Sistem perpajakan (skripsi dan tesis)

Menurut (Sarunan, 2015 : 520) dan Susanto (2008:12), sistem perpajakan disetiap negara terdiri atas tiga hal, yaitu Kebijakan Perpajakan (tax policy), Hukum Perpajakan (tax law), dan Administrasi Perpajakan (tax administration). Hubungan antara ketiga unsur tersebut dapat diumpakan sebagai sebuah kursi dengan 3 (tiga) buah kaki, yaitu tax policy, tax law dan tax administration. Ketiganya harus stabil, sama panjang dan sama kuat agar dapat menopang beban diatasnya, sehingga sistem perpajakan yang berjalan mampu menopang dengan kekuatan maksimal