Menurut Mirawati Halini (2012) komite audit memegang peranan yang cukup penting dalam mewujudkan good corporate governance karena merupakan “mata” dan “telinga” dewan komisaris dalam rangka mengawasi jalannya perusahaan. Keberadaan komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek penilaian dalam implementasi GCG. Untuk mewujudkan prinsip 16 GCG di suatu perusahaan publik, maka prinsip independensi (independency), transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure) , akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), serta kewajaran (fairness) harus menjadi landasan utama bagi aktivitas komite audit. Seperti diatur dalam Kep29/PM/2004 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit antara lain: 1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya, 2) Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, 3) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, 4) Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, 5) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten, 6) Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan rahasia perusahaan.
