Dewan Komisaris (skripsi dan tesis)

Dewan Komisaris merupakan sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada  direksi. Dewan Komisaris dalam suatu perusahaan lebih ditekankan pada fungsi monitoring dari implementasi kebijakan direksi. Hal ini diharapkan untuk meminimalisir permasalahan agensi yang timbul antara dewan direksi dengan pemegang saham. Oleh karena itu, dewan komisaris diharapkan dapat mengawasi kinerja dewan direksi sehingga kinerja yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan para pemegang saham (Sulistyowati, 2017). Menurut El-Chaarani (2014) dalam (Agustina, Jogi, & Si, 2014) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Kerangka tata kelola perusahaan harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif dari manajemen oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris untuk perusahaan dan para pemegang saham (OECD, 2004). Pengukuran dewan komisaris yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jumlah dewan komisaris yang ada dalam perusahaan. Tugas-tugas utama dewan komisaris menurut OECD (2004) meliputi: 1) Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran  tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja; mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset; 2) Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota dewan direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota dewan direksi yang transparan dan adil; 3) Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota dewan direksi dan anggota dewan komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan; 4) Memonitor pelaksanaan governance, dan mengadakan perubahan jika perlu; 5) Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam perusahaan (Hanas, 2009)