Pengertian Corporate Governance (skripsi dan tesis)

Tata kelola perusahaan atau corporate governance merupakan suatu sistem yang terdiri dari sekumpulan strukstur, prosedur, dan mekanisme yang dirancang untuk pengelolaan perusahaan dengan berlandaskan prinsip akuntabilitas yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang (Velnampy, 2013 dalam Onasis 2016). Sistem tata kelola perusahaan mengarah kepada kumpulan peraturan dan dorongan yang digunakan pihak manajemen untuk mengarah kepada kumpulan peraturan dan dorongan yang digunakan pihak manajemen untuk mengarahkan dan mengawasi jalanya kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, tata kelola perusahaan yang baik dapat memperbesar kesempatan untuk meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan secara jangka panjang bagi pemegang saham (Onasis, 2016). Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau sering kali dikenal dengan istilah masalah keaganan. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governacne diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer. Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang menetukan arah kinerja perusahaan(Sabrina, 2010). Forum for Commite Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan pengertian good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan anatara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (Widjayanti, 2016). Corporate governance menurut The Indonesian Instittude for Corporate Governance (IICG) sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Marichel, 2016).Menurut Turnbull (Syakhroza 2003) dalam Kusmastuti 2008, corporate governance merupakan sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang berkaitan dengan regulator. Jika ditelaah secara teoritis terdapat dua penyebab yang mendorong munculnya isu tentang Good Corporate Governance (IICG, 2010 dalam Noorlaila, 2011): 1. Terjadinya perubahan lingkungan yang begitu cepat yang berdampak pada perubahan peta kompetensi pasar global. Bahkan dalam perjalanannya, kompetensi pasar global terus meningkat karena dipacu oleh kecanggihan teknologi dan deregulasi ekonomi. Akibatnya, fenomena ini berimplikasi terhadap eksistensi perusahaan melalui privatisasi dan restrukturisasi. Selain itu kompetensi pasar ini juga menyebabkan terjadinya turbulensi, stress, resiko tinggi dan ketidakpastian bagi perusahaan. Dalam kondisi seperti ini perusahaan kemudian dituntut untuk cepat tanggap dalam merespon ancaman dan peluang yang muncul serta harus tepat dalam merancang dan menggunakan strategi dan sistem yang prima untuk mempertahankan kesinambungannya. 2. Semakin banyak dan kompleksnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan, termasuk rumitnya pola ownership structure, sehingga berimplikasi terhadap manajemen stakeholders. b. Prinsip-prinsip Corporate Governance Good corporate governance untuk mendorong tercptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundangundangan. Dalam hal ini ada tiga pilar yang menjadi factor pendukung yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh ketiga pilar tersebut adalah (KNKG, 2006): 1. Negara dan perangkatnya sebagai regulator, artinya Negara harus menciptakan perundan-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan, melaksanakan peraturan perundangundangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement). 2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan good corporate governance sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha, 3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukan kepedulian dan melakukan kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab. Dalam pedoman good corporate governance yang dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang dikeluarkan pada tahun 2006 menybutkan, ada lima asas yang harus dimiliki perusahaan dalam penerapan Good corporate governance, yaitu: 1. Transparansi (Transperency) Dalam asas ini, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh oleh pemangku kepentingan supaya terciptanya objektivitas dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga harus dapat mengambil insiatif untuk mengukapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Serta menghindari terjadinya ketimpangan informasi yang hanya diketahui salah satu pihak. 2. Akuntabilitas (Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, teratur, dan sesuai dengan kepentinganperusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitasnya merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. 3. Responsibilitas (Responsibility). Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. 4. Independensi (Independency). Untuk melancarkan pelaksanaan asas good corporate governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. 5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan (KNKG, 2006).