Prinsip-prinsip Pengawasan (skripsi dan tesis)

Prinsip pengawasan menurut Manullang (2009:173) mengemukakan : ”Prinsip pokok pertama merupakan standar atau alat pengukur daripada pekerjaan yang dilaksanakan oleh bawahan. Prinsip pokok kedua merupakan suatu   keharusan yang perlu ada, agar sistem pengawasan itu memang benar-benar dapat efektif dilaksanakan.” Menetapkan prinsip-prinsip pengawasan dengan baik, akan mengefektifkan pengawasan dalam pelaksanaannya. Setelah kedua prinsip pokok di atas, maka suatu sistem pengawasan haruslah mengandung prinsip-prinsip berikut : a. Mereflektir sifat-sifat dan kebutuhan-kebutuhan dari kegiatankegiatan yang harus diawasi. b. Dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan sehingga berdasarkan penyimpangan itu dapat diambil tindakan untuk pelaksanaan selanjutnya agar pelaksanaan keseluruhan benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya. c. Fleksibel. Prinsip fleksibilitas dengan kata lain sistem pengawasan yang efektif. Ini berarti bahwa sistem pengawasan tetap dapat dipergunakan, meskipun terjadi perubahan terhadap rencana di luar dugaan. d. Dapat mereflektir pola organisasi. Artinya, bahwa dengan suatu sistem pengawasan, penyimpangan yang terjadi dapat ditunjukkan pada pola organisasi bersangkutan. e. Ekonomis. Sifat ekonomis suatu sistem pengawasan sungguhsungguh diperlukan. Pedoman haruslah membuat dan manganut suatu sistem pengawasan dengan benar-benar merealisasi motif ekonomi.   f. Dimengerti. Mereka yang mengawasi kegiatan-kegiatan, haruslah memahami dan menguasai sistem pengawasan yang dianut oleh organisasi. Tanpa pengertian dan pemahaman yang demikian, sistem pengawasan yang diterapkannya tidaklah efektif. g. Menjamin diadakannya tindakan korektif. Sistem pengawasan dapat dikatakan efektif apabila dapat segera melaporkan kegiatan yang salah, di mana kesalahan itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab akan terjadinya kesalahan tersebut. Manullang (2009:174)