Mardiasmo (2009) menyebutkan prinsip-prinsip anggaran sektor
publik meliputi :
a. Otorisasi oleh legislatif
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih
dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
b. Komprehensif
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non-budgetarypada dasarnya
menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
c. Keutuhan anggaran
Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana
umum (general fund).
d. Nondiscretionary appropriation
Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara
ekonomis, efisien, dan efektif.
e. Periodik
Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, dapat bersifat tahunan
maupun multi tahunan.
f. Akurat
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang
tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai kantong
pemborosan dan inefisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan
munculnya underestimate pendapatan dan overtime pengeluaran.
g. Jelas
Anggaran hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak
membingungkan.
h. Diketahui publik
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.
