Andi Hamzah (2007:4) menjelaskan bahwa korupsi berawal dari bahasa
latin corruptio atau corruptus. Corruption berasal dari kata corrumpere, suatu kata
latin yang lebih tua. Dari bahasa lain itulah turun ke banyak bahasa eropa seperti
Inggris yaitu, corruption, corrupt, Prancis yaitu corruption, dan Belanda yaitu
corruptie. Dari bahasa belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu
korupsi.
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak
(Hartanti, 2005: 9). Jika membicarakan tentang korupsi memang akan
menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral,
sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah
penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi
politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah
kekuasaan jabatannya. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan
kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek UU yang bersangkutan,
korupsi dalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau pun tidak langsung merugikan keuangan
negara dan perekonomian negara.
korupsi adalah penjualan barang-barang milik pemerintah oleh pegawai
negeri untuk keuntungan pribadi. Sebagai contoh, pegawai negeri sering menarik
pungutan liar dari izin dari perizinan, lisensi, bea cukai, atau pelarangan masuk
bagi pesaing (Shleifer dan Vishny dalam Tuanakotta, 2007:117). Para pegawai
negeri biasanya memungut bayaran untuk tugas pokoknya atau untuk pemakaian
barang-barang milik pemerintah untuk kepentingan pribadinya. Hal seperti sudah
menjadi kebiasaan bagi pegawai negeri di Indonesia. Untuk kasus seperti ini
sehingga korupsi menyebabkan ekonomi biaya tinggi, korupsi memiliki pengaruh
yang negatif terhadap pertumbuhan suatu negara.
Menurut Silalahi dalam Wiratmaja (2010:9) korupsi bukan hanya terjadi
pada aparatur pemerintahan, korupsi di kalangan pegawai swasta malah jauh lebih
besar, seperti terjadinya kredit macet di sejumlah bank swasta yang disebabkan
oleh adanya kolusi antara direktur bank dengan pengusaha. Disamping itu korupsi
di kalangan aparatur negara tidak semata-mata disebabkan oleh gaji yang kecil,
sebab yang justru melakukan korupsi yang melakukan korupsi secara besar-
besaran adalah mereka yang bergaji besar akan tetapi tidak puas dengan apa yang
diterima sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan.
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang
memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai
akibat dari korupsi ketimpangan antara si miskin dan si kaya semakin kentara.
Orang-orang kaya dan politisi korup bisa masuk kedalam golongan elit yang
berkuasa dan sangat dihormati. Mereka juga memiliki status sosial yang tinggi.
Timbulnya korupsi disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya budaya lokal.
Budaya yang dianut dan diyakini masyarakat kita telah sedikit banyak
menimbulkan dan membudayakan terjadinya korupsi. Pada masyarakat jawa
dikenal budaya mbecek, upeti, patron-klien dan lain sebagainya. Budaya-budaya
tersebut boleh jadi dikatakan sebagai akar dari timbulnya korupsi di kemudian
hari. Dalam budaya Patron-Klien, diyakini bahwa Patron memiliki kebesaran hak
dan kekuasaan, sedangkan klien terbatas pada kekecilan hak dan kebesaran
kewajiban terhadap patron. Klien selalu berupaya meniru apa yang dilakukan
patron, serta membenarkan setiap tindakan patronnya. Hal tersebut didasari karena
adanya pandangan bahwa semua yang berasal dari patron dianggap memiliki nilai
budaya luhur. Patron tidak dapat menolak tindakan tersebut, termasuk tindakan
yang tidak terpuji, anti-manusiawi, merugikan orang lain yang kemudian disebut
dengan korupsi. Umunya klien sering memberikan barang-barag tertentu kepada
patronnya, dengan harapan mereka akan diberikan pekerjaan ataupun upah lebih
tinggi. Klien juga memberikan penghormatan yang berlebihan kepada patronnya
