“Fraud berasal dari sebuah kata dalam bahasa Latin, “fraus” yang memiliki banyak makna, namun semuanya merujuk pada konsep bahaya, pelanggaran dan penipuan. Fraud dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesengajaan, niat jahat, penipuan, penyembunyian, dan penyalahgunaan kepercayaan dengan tujuan mengambil keuntungan haram (illegal advantage). Kejahatan kerah putih dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu korupsi (corruption), penyalahgunaan aset (assetmisappropriation), dan pembuatan laporan keuangan yang curang (fraudulent statements) (M.Tuanakota, 2007: 96). Korupsi merupakan suatu bentuk skema kejahatan kerah putih dimana seseorang tidak dibenarkan menggunakan kekuasaannya dengan cara melanggar ketentuan yang ada untuk memperoleh manfaat pribadi. Penyalahgunaan aset merupakan suatu bentuk skema kejahatan kerah putih dimana seseorang mengambil atau mencuri serta menggunakan kekayaan atau sumber daya milik organisasi untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan kecurangan laporan keuangan merupakan suatu bentuk skema kejahatan kerah putih dimana seseorang karyawan dengan sengaja menimbulkan salah saji yang material dalam sebuah laporan keuangan organisasi (Wilopo, 2013: 258).
Munculnya fraud dapat digambarkan dalam sebuah segitiga kecurangan (fraud triangle) yang terdiri dari tekanan (pressure), peluang (opportunity) dan pembenaran (rationalization). Ketiga faktor tersebut dianggap mampu membuat seseorang melakukan fraud (M.Tuanakotta, 2013: 28). Namun pada tahun 2012, Dorminey melakukan penelitian untuk melanjutkan penelitian dari Cressey dalammerumuskan faktor penyebab fraud dan menghasilkan segitiga kecurangan yang baru yang lebih dikenal dengan sebutan “The New Fraud Triangle Model”. The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), menggambarkan bahwa fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu seperti manipulasi atau memberikan laporan yang salah terhadap pihak lain. Tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang dari dalam maupun diluar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pibadi ataupun kelompok yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. (Sumber: www.acfe.com). Menurut Tuanakotta T. M. (2010: 188) fraud adalah kejahatan yang ditangani dengan dua cara, mencegah dan mendeteksi. Para ahli memperkirakan bahwa fraud yang terungkap merupakan bagian kecil dari seluruh fraud yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, upaya utama seharusnya pada pencegahan.
R. Wilopo “Etika Profesi Akuntan” (2014: 284) menjelaskan bahwa terdapat dua cara yang utama dalam mencegah kejahatan kerah putih. Kedua cara tersebut adalah: 1. Menciptakan budaya kejujuran, keterbukaan, serta sikap saling membantu: a. Menerima karyawan yang jujur serta memberikan pelatihan kesadaran akan kejahatan fraud b. Menciptakan lingkungan kerja yang positif c. Memberikan program asistensi karyawan 48 2. Menghilangkan peluang terjadinya fraud: a. Memiliki system pengendalian atau pengawasan internal yang baik b. Memberikan informasi kepada pemasok dan pihak lain tentang kebijakan perusahaan melawan kejahatan fraud c. Memantau karyawan dan manajemen serta memberikan hotline tanpa mengungkap nama d. Menciptakan ekspektasi akan hukum
