Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah segala kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berikut ini juga terdapat beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli ekonomi. Pasar modal mirip dengan pasar-pasar lain, hanya saja barang yang diperdagangkannya yang berbeda (Widoatmodjo, 2012:15). Pasar modal memperjualbelikan dana-dana jangka panjang yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun. Begitu pun menurut Mardiyanto (2009:15) pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan sekuritas jangka panjang (lebih dari satu tahun). Sementara menurut Sartono (2012:21), pasar modal merupakan tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang atau long-term financial asset. Berdasarkan defenisi menurut undang-undang dan para ahli diatas, maka pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang antara investor dengan perusahaan penerbit sekuritas dimana keterikatan sekuritas yang diperjualbelikan dalam investasi lebih dari satu tahun. Pasar modal memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi. Peran pasar modal yaitu sebagai sumber dana alternatif bagi perusahaan dimana perusahaan merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Apabila pasar modal mengalami perkembangan maka akan menunjang peningkatan GDP sehingga akan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara (Widoatmodjo, 2009:12)