Keberadaan komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Penelitian Nugrahani dan Sabeni (2013) menunjukkan bahwa ukuran komite audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,001. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka ukuran komite audit berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal.
