Menurut Mulyadi (2010:3), sistem akuntansi adalah organisasi formulir,catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakaninformasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen dalam pengelolaan. Sistem Akuntansi Keuangan dalam lingkup Pemerintahan Daerah secara khusus dinamakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (Permendagri No. 59 Tahun 2007).
Menurut Halim (2008:35) definisi akuntansi pemerintah daerah yang disebutnya sebagai Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan.
Berbeda dengan Halim, menurut Nordiawan (2006:35) akuntansi sektor publik adalah proses pencatatan, pengklasifikasian penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan.
Sistem akuntansi yang digunakan pada akuntansi pemerintah daerah adalah sistem desentralisasi. Menurut Rondinelli dalam Cheema dan Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai perpindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintah, manajemen, dan pengambil keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah (Bastian : 2006).
Dalam struktur pemerintahan daerah, satuan kerja merupakan entitas akuntansi yang wajib melakukan pencatatan atas transaksi – transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, asset, dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan dokumen – dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.
Laporan keuangan yang harus dibuat oleh SKPD adalah :
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran dan
- Catatan atas Laporan Keuangan
Penerapan sistem akuntansi keuangan adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, pengolongan, penafsiran, peringkasan transaksi, atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002). Variabel ini menggunakan 10 pertanyaan yang diadopsi dari Pemendagri No. 29 tahun 2002.
