Suwardjono (2012:101) menyatakan bahwa pelaporan keuangan adalah struktur dan proses yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan yang pada gilirannya akan membantu pencapaian tujuan ekonomik dan sosial negara. Dalam PP No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Bagian KKAP paragraf 24 disebutkan laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sebagai entitas pelayanan publik, juga perlu mempertanggungjawabkan anggaran dan kinerjanya. Bentuk utama dari pertanggungjawaban tersebut adalah penyajian laporan keuangan daerah. Selanjutnya pada KKAP paragraf 60 disebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah terdiri dari Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports), Laporan Finansial dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk memenuhi tujuan penyajian laporan keuangan, maka laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun dengan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagai ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi pemerintah. Karakteristik normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki dijelaskan dalam SAP Bagian KKAP Lampiran I (35-40), antara lain: relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Laporan keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Agar relevansi ini dapat tercapai, maka laporan keuangan harus disajikan tepat waktu (timeliness).
Laporan keuangan memenuhi harakteristik andal apabila informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Oleh karena itu laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan melalui proses yang memberikan jaminan keterandalan dan ketepatwaktuan penyajiannya. Hal ini dilakukan agar akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah dapat tercapai (KKAP paragraf 22).
