Laba netto seperti lazimnya dalam dunia usaha dilaporkan pada akhir periode. Pada koperasi laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). “SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perkoperasian, sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi”. Sisa Hasil Usaha (SHU) dipengaruhi oleh besarnya modal sendiri dan modal pinjaman. Sedangkan perbandingan antara SHU tersebut dengan modal sendiri dan modal pinjaman, maka akan didapatkan nilai rentabilitas ekonomi. Apabila terdapat penggunaan modal sendiri lebih besar dibanding modal pinjaman maka secara lazim laba bersih (SHU) yang diperoleh lebih besar daripada penggunaan modal pinjaman yang lebih besar daripada penggunaan modal sendiri. Ini karena tidak ada beban bunga pada penggunaan modal sendiri (Hendar dan Kusnadi, 1999:192)
