Koperasi tiap tahun diharuskan oleh undang-undang hukum dagang membuat laporan keuangan yang harus selesai dalam waktu 6 (enam) bulan pertama. “Laporan keuangan adalah informasi yang memuat informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan termasuk koperasi” (Darsono dan Ashari, 2005:13). Neraca yang didalamnya memuat harta milik, utang, dan modal dibuat untuk dinilai oleh yang berkepentingan. Dari neraca dapat dinilai apakah koperasi mengalami keuntungan atau kerugian. Apabila koperasi mengalami keuntungan maka koperasi mempunyai rentabilitas. Rentabilitas merupakan angka pengukur efektifitas penggunaan modal dalam menghasilkan profit. Munawir (2001:86) menjelaskan bahwa “rasio yang digunakan untuk mengukur profit yang diperoleh dari modal-modal yang digunakan dalam operasi disebut rasio rentabilitas”. Besar kecilnya nilai rentabilitas tergantung dari keuntungan yang diperoleh dan modal yang dimiliki dalam menjalankan usaha koperasi. Rentabilitas adalah perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain rentabilitas adalah kemampuan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu. Pada umumnya masalah rentabilitas adalah lebih penting dari pada masalah laba, karena laba yang besar saja belumlah merupakan ukuran bahwa perusahaan atau koperasi telah dapat bekerja dengan efisien. Efisien baru dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba tersebut atau dengan kata lainnya ialah menghitung rentabilitasnya (Riyanto, 2001:37). Maka baik perusahaan maupun koperasi tidak hanya berusaha untuk memperbesar laba, tetapi yang lebih penting ialah usaha untuk mempertinggi rentabilitasnya
