Jenis-jenis Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Menurut Damodaran 2006, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

a) Merger Pada merger, para direktur kedua belah pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari perusahaan target dan perusahaan bidder. Pada akhirnya perusahaan target akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari perusahaan bidder.
 b) Konsolidasi Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c) Tender offer Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan target, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Perusahaan target akan tetap bertahan selama masih terdapat penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena perusahaan bidder berhasil mengambil alih kontrol perusahaan target.
d) Acquisistion of assets Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham perusahaan target.
Secara umum merger dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok (Moin, 2010):
1. Merger Horisontal, terjadi apabila satu perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang sama.
2. Merger Vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan misalnya dengan supplier atau dengan retailernya. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisi perusahaan.
3. Congeneric Merger (Merger Kongenerik) yaitu penggabungan dua perusahaan yang bisnisnya masih berhubungan tetapi tidak dalam kategori horizontal maupun vertikal.
4. Conglomerat Merger (Merger Konglomerat) adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bisnisnya tidak berhubungan. Sedangkan dari sudut keuangan, merger ada dua jenis, yaitu :
1. Operating Merger yaitu merger yang memadukan operasi dari kedua perusahaan dengan harapan akan diperoleh efek sinergistik. Misal bank A merger dengan bank B. Setelah merger hanya ada satu bank yaitu bank A atau bank B atau bank dengan nama baru.
 2. Financial Merger terjadi bila setelah merger, perusahaan-perusahaan yang terlibat merger tetap dipertahankan dan beroperasi sendiri seperti sebelum terjadi merger.
 Dilihat dari proses melakukan, merger dapat dikategorikan menjadi dua :
1. Merger sukarela (friendly merger) adalah merger dengan syarat-syarat yang dapat diterima oleh manajemen dari kedua perusahaan.
2. Merger secara paksa (hostile merger) adalah merger yang ditentang oleh manajemen dari perusahaan sasaran. Alasannya biasanya karena harga penawaran yang terlalu rendah, manajemen tidak ingin kehilangan pekerjaannya, atau memang tidak ingin menjual perusahaannya. Klasifikasi Akuisisi berdasarkan bentuk dasar akuisisi:
1. Akuisisi saham Cara untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham:

 Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara.  Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
  Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.

 Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
2. Akuisisi Aset
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aset perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aset-aset yang dibeli. Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut (Suad Husnan, 2009 : 648-651) :
 1. Akuisisi Horisontal Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.
2. Akuisisi vertikal Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
3. Akuisisi konglomerat Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat