Audit delay merupakan lamanya / rentang waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Audit delay inilah yang dapat mempengaruhi ketepatan informasi yang dipublikasikan, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat ketidakpastian keputusan yang berdasarkan informasi yang dipublikasikan (Andi Kartika, 2009:3) Menurut Ashton et.al dalam Wirakusuma (2004:24), audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit dari akhir tahun fiskal perusahaan sampai tanggal laporan audit dikeluarkan. Wah Lai dan Cheuk (2005) menyatakan hal yang sama mengenai audit delay yang dalam istilah penelitiannya disebut sebagai Audit Report Lag, sebagai berikut: “An audit report lag or audit delay is a period from a company’s year end date to the audit report date” Varianada Halim (2000:64) mengemukakan definisi audit delay sebagai lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit. Sedangkan Yuliana dan Aloysia Yanti (2004) menyatakan bahwa audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit. Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa audit delay adalah rentang waktu (jarak hari) dari tanggal neraca perusahaan ke tanggal penerbitan laporan audit dan berarti di dalamnya terdapat proses audit yang membutuhkan waktu yang tidak singkat dan proses audit ini tercermin dalam prosedur audit yang diambil oleh auditor
