Pengaruh pergantian auditor terhadap audit report lag (skripsi dan tesis)

Pergantian auditor merupakan putusnya hubungan auditor yang
lama dengan perusahaan kemudian mengangkat auditor yang baru
untuk menggantikan auditor yang lama (Ahmed dan Hossain, 2010)
dalam (Widhiarsi dan Budiartha, 2016). Pemerintah telah mengatur
kewajiban rotasi auditor melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan
No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Peraturan ini
mengatur tentang pemberian jasa audit umum enam tahun berturutturut oleh kantor akuntan dan tiga tahun berturut-turut oleh seorang
akuntan publik oleh satu klien yang sama. Jadi apabila dalam masa
perikatan audit terjadi pergantian auditor atau putusnya hubungan
kerjasama perusahaan dengan auditor yang lama dan mengangkat
auditor yang baru, mengharuskan auditor yang baru (penerus)
berkomunikasi dengan auditor sebelumnya, mengidentifikasi alasan
klien dan mendapatkan kesepahaman dengan perusahaan hal ini
akan memperlambat proses audit karena auditor yang baru harus
menyesuaikan kembali dan memeriksa ulang pekerjaan auditor yang
lama. Arens et.al (2011) dalam Megayanti (2016) menyatakan
setelah memahami alasan perusahaan untuk melakukan audit,
auditor harus menyusun strategi pengauditan awal dengan
memahami bisnis dan industri klien.
Hal ini didukung oleh penelitian terdahulu yang dilakukan Praptika
(2016), Harahap et.al (2015) yang menyatakan bahwa pergantian auditor
berpengaruh terhadap audit report lag