Lamanya masa perikatan kerja auditor dengan kliennya dalam
pemeriksaan laporan keuangan disebut dengan tenure audit. Regulasi
yang mengatur audit tenure berdasarkan pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yakni mengenai pembatasan masa
pemberian jasa oleh Akuntan Publik dan KAP. Hal ini sesuai dengan yang
tertera pada pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberian jasa audit
umum atas laporan keuangan suatu entitas oleh KAP tertentu adalah
selama 6 (enam) tahun buku berturut-turut, serta 3 (tiga) tahun berturutturut oleh seorang Akuntan Publik. Menurut Lee et al. (2009) dalam
Mariani dan Latrini (2016) menyatakan bahwa semakin meningkat tenure
audit maka pemahaman auditor atas operasi, risiko bisnis, serta sistem
akuntansi perusahaan akan turut meningkat sehingga menghasilkan proses
audit yang lebih efisien. Sebaliknya jika auditor melakukan perikatan audit
pada klien baru maka jangka waktu penyelesaian audit akan lebih panjang.
Berdasarkan referensi yang peneliti peroleh penelitian Ashton et al.
(1987), merupakan peneliti perintis mengenai pengaruh audit tenure
terhadap audit delay. Dalam penelitian Lee et al. (2009) kemudian
menguji kembali penelitian Ashton et al. (1987), dalam penelitian tersebut
menemukan bahwa audit tenure yang panjang terkait dengan efisiensi
audit yang lebih tinggi, menghasilkan audit delay yang lebih pendek.
Hal ini didukung oleh penelitian terdahulu yang dilakukan Mariani
dan Latrini (2016), Kusuma dan Ratnadi (2016), Octaviani (2017) yang
menyatakan bahwa audit tenure berpengaruh terhadap audit report lag
