Kantor Akuntan Publik (KAP) (skripsi dan tesis)

Kantor Akuntan Publik adalah lembaga yang memiliki izin dari
Mentri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam
menjalankan pekerjaannya. Kantor Akuntan Publik dibagi menjadi dua
yaitu KAP the big four dan KAP non the big four. Prabandari dan
Rusiana (2007) dalam Lestari (2015) menyatakan bahwa kantor akuntan
publik international atau yang sering disebut The Big Four
membutuhkan waktu yang lebih singkat dalam menyelesaikan audit
karena KAP tersebut dianggap melakukan pekerjaanya secara efektif,
efisien dan memiliki fleksibilitas jadwal waktu yang lebih tinggi dalam
menyelesaikan audit.
Menurut S.K. Menteri Keuangan No. 470/KMK.017/1999 tanggal
4 Oktober 1999, kantor akuntan publik adalah lembaga yang memiliki
ijin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam
menjalankan pekerjaannya. Pada tahun 2009, empat KAP lokal yang
bergabung dengan The Big Four Auditors yaitu:
1. KAP Purwantono, Sarwoko, dan Sandjaja berafiliasi dengan Ernst
and Young
2. KAP Osman Bing Satrio dan Rekan berafiliasi dengan Deloitte
Touche Tohmatsu
3. KAP Siddharta dan Widjaja berafiliasi dengan Klynveld, Peat,
Marwick, Goerdeler, dan
4. KAP Tanudireja Wibisana dan Rekan berafiliasi dengan
Pricewaterhouse Coopers