Pergantian Auditor (skripsi dan tesis)

Pergantian auditor merupakan putusnya hubungan auditor yang lama 16 dengan perusahaan kemudian mengangkat auditor yang baru untukmenggantikan auditor yang lama (Ahmed dan Hossain, 2010) dalam (Widhiarsi dan Budiartha, 2016). Pemerintah telah mengatur kewajiban rotasi auditor melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Peraturan ini mengatur tentang pemberian jasa audit umum enam tahun berturutturut oleh kantor akuntan dan tiga tahun berturut-turut oleh seorang akuntan publik oleh satu klien yang sama.