Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Audit Delay (skripsi dan tesis)

 a. Ukuran perusahaan
Ukuran perusahaan adalah besar atau kecilnya suatu perusahaan. Ukuran perusahaan dapat ditandai dengan beberapa ukuran antara lain total aset, total penjualan, jumlah pegawai, nilai pasar perusahaan, dan nilai buku perusahaan. Menurut Dyer dan McHugh (1975) dalam Rachmawati (2008) menyatakan bahwa manajemen perusahaan besar memiliki dorongan untuk mengurangi penundaan audit (audit delay) dan penundaan laporan keuangan yang disebabkan oleh karena perusahaan besar senantiasa diawasi secara ketat oleh para investor, asosiasi perdagangan dan agen regualator.
 b. Profitabiltitas
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang dikaitkan dengan penjualan, aset atau modal perusahaan. (Azhari, 2014). Dalam penelitian ini yang menjadi tolak ukur tingkat profitabilitas yaitu ROA (return on assets). ROA adalah suatu rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat pengembalian perusahaan didalam operasional bisnisnya dengan memanfaatkan sumber daya asetnya. Semakin tinggi nilai rasio ini menunjukkan bahwa semakin tinggi keuntungan yang diperoleh perusahaan dari hasil investasi pada asetnya dan begitu pula sebaliknya. Menurut Saemargani (2015) perusahaan yang mempunyai tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung ingin segera mempublikasikannya karena akan mempertinggi nilai perusahaan di mata pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara perusahaan yang memiliki tingkat 26 profitabilitas yang rendah kecenderungan yang terjadi adalah kemunduran publikasi laporan keuangan.
 c. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menutupi seluruh kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Menurut Carslaw & Kaplan (1991) dalam Rachmawati (2008) proporsi relatif dari hutang terhadap total aset mengindikasikan kondisi keuangan dari perusahaan. Proporsi yang besar dari hutang terhadap total aktiva akan meningkatkan kehati-hatian dari auditor terhadap laporan keuangan yang akan diaudit. Hal ini disebabkan karena tingginya proporsi dari hutang akan meningkatkan pula resiko kerugiannya. Oleh karena itu perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat cenderung biasanya dapat melakukan kesalahan manajemen (mis-management) dan kecurangan (fraud). Proporsi yang tinggi dari hutang terhadap aset akan mempengaruhi likuiditas yang berkait dengan masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern)yang pada akhirnya memerlukan kecermatan yang lebih dalam pengauditan. Dalam penelitian ini yang menjadi tolak ukur solvabilitas yaitu rasio total debt to total asset(TDTA) yang membandingkan jumlah utang (baik jangka pendek ataupun jangka panjang) dengan jumlah aktiva (total asset).
d. Pengungkapan Laba atau Rugi
 Perusahaan yang mendapatkan laba yang besar tidak adaalasan untuk menunda penerbitan laporan keuangan auditan bahkan cenderung untuk mempercepat penerbitan laporan keuangan auditan, karena perusahaan yang mengalami laba akan membuat investor menjadi senang dan calon investor akan tertarik untuk membeli saham sehingga akan menyebabkan kenaikan harga saham, sebaliknya perusahaan yang menderita kerugian akan berusaha untuk memperlambat penerbiatan laporan keuangan auditan. Auditor akan berhati-hati selama proses audit dalam merespon kerugian perusahaan apakan kerugian tersebut disebabkan oleh kegagalan finansial atau kecurangan manajeman.(Kartika, 2009) Sedangkan menurut Puspitasari & Sari (2012) menyatakan bahwa perusahaan yang mengumumkan laba yang merupakan berita baik perusahaan cenderung mangalami audit delay yang lebih singkat dibandingkan dengan perusahaan yang mengumumkan rugi. Bagi auditor dalam mengaudit klien yang terindikasi mengalami kerugian juga akan berhati-hati dalam menentukan prosedur auditnya untuk memastikan kerugian yang dialami kliennya, sehingga ini akan membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga audit delay-nya semakin panjang. (Aditya. dkk, 2014)
 e. Opini Auditor
SPAP yang terbaru mengatur secara spesifik opini audit atas laporan keuangan pada SA 700, “Perumusan suatu opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan” (SA 700). Berdasarkan SA 700, opini audit atas laporan keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu (1) Opini audit tanpa modifikasi, dan (2) opini audit dengan modifikasi. Opini audit tanpa modifikasi adalah opini audit yang menyimpulkan bahwa laporan keuangan yang disusun, dalam semua hal material sesuai dengan kerangka dasar pelaporan keuangan yang berlaku (SAK). Opini audit tanpa modifikasi biasa juga disebut dengan opini audit bentuk baku. Opini audit dengan modifikasi dapat berupa (1) unqualified opinion dengan paragraf tambahan, (2) qualified opinion (opini dengan kualifikasi atas suatu hal), (3) adverse opinion ( opini tidak wajar), dan (4) disclimer of opinion (tidak memberikan pendapat) . Bagi perusahaan go public opini audit dapat mempengaruhi harga saham, atau bahkan kelangsungan pendanaan dari pihak investor. (Purba, 2015) Penerimaan opini selain qualified merupakan indikasi terjadinya konflik antara auditor dan perusahaan yang pada akhirnya memperpanjang audit delay. Jadi, perusahaan yang tidak menerima opini audit standar unqualified opinion mengalami audit delay yang panjang. Kartika (2009).
 f. Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP)
 Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisai akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktek akuntan publik.Menurut KEPMEN 423/KMK.06/2002, Kantor Akuntan Publik atau KAP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa. Pengklasifikasian KAP dilakukan oleh IAI yang beroperasi di wilayah indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu Kantor Akuntan Publik the big four dan KAP non big four. Menurut Yuliana dan Aloysia (2004) dalam Setiawan (2013) Kantor Akuntan Publik di Indonesia dibagi menjadi Kantor Akuntan Publik the big four dan KAP non big four. Adapun kategori KAP yang berafiliasi dengan the big four di Indonesia, yaitu : 1) KAP Price Waterhouse Coopers, yang bekerja sama dengan KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan. 2) KAP KPMG (Klynveld Peat Marwick Goerdeler), yang bekerja sama dengan KAP Siddharta dan Widjaja. 3) KAP Ernst & Young, yang bekerja sama dengan KAP Purwantono, Suherman dan Surja 4) KAP Deloitte Touche Tohmatsu, yang bekerja sama dengan KAP Osman Bing Satrio. Besarnya ukuran KAP diperlihatkan oleh tingginya kualitas yang dihasilkan dari jasanya yang selanjutnya akan berpengaruh pada jangka waktu penyelesaian audit, waktu audit yang cepat merupakan salah satu cara KAP dengan kualitas tinggi untuk mmepertahankan reputasi mereka. Puspitasari & Sari (2012).