Pengaruh Leverage terhadap Praktik Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

Leverage merupakan rasio yang menunjukan besarnya komposisi tingkat hutang yang dilakukan perusahaan dalam melakukan suatu pembiayaan (Kurniasih dan Sari, 2013). Manajer dituntut untuk membuat keputusan yang memperhitungkan kepentingan stakeholder, sehingga manajer akan dinilai kinerjanya berdasarkan kemampuannya mengimplementasikan strategi untuk mencapai tujuan. Salah satu keputusan penting yang harus diambil manajemen adalah menentukan sumber-sumber pendanaan bagi perusahaan, yang tercermin dari struktur modal perusahaan. Didalam pembiayaan hutang terdapat komponen biaya bunga pinjaman yang menjadi pengurang dalam penghasilan kena pajak. Hal ini menyebabkan laba perusahaan sebelum kena pajak yang menggunakan hutang sebagai sumber pendanaan mayoritas akan cenderung lebih kecil dibandingkan perusahaan yang mendanai kegiatan operasionalnya mayoritas dengan penerbitan saham. Hal tersebut dapat mengurangi kewajiban pajak perusahaan (Maesarah et al., 2014). . Maka, jika suatu perusahaan memiliki perencanaan keputusan struktur modal perusahaan yang tepat, perusahaan tersebut dapat memperoleh manfaat pajak dari pengurangan beban bunga pinjaman. Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan perusahaan tidak akan melakukan praktik penghindaran pajak, yang diukur dari nilai ETR. Nilai ETR yang semakin tinggi, mengindikasikan perusahaan tidak melakukan praktik penghindaran pajak. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Suyanto dan Supramono (2015) dan Marfu’ah (2015) menunjukan bahwa leverage berpengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan dengan jumlah hutang yang lebih banyak akan memiliki tarif pajak efektif yang baik sehingga tingkat praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan akan berkurang, sehingga nilai ETR yang dihasilkan akan semakin tinggi