Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)

Perkembangan bisnis di era modern menuntut perusahaan untuk lebih memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yang ada dan tidak terbatas hanya kepada pemegang saham saja. Hal ini selain merupakan tuntutan etis, juga diharapkan akan mendatangkan manfaat ekonomis dan menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan. Dari perspektif hubungan antara perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan inilah teori stakeholder kemudian dikembangkan. Menurut Donaldson dan Preston (1995) dalam Muzzaki (2015) dalam Stakeholder theory mengatakan bahwa kinerja sebuah organisasi dipengaruhi oleh semua stakeholder organisasi, oleh karena itu merupakan tanggung jawab manajerial untuk memberikan benefit kepada semua stakeholder yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi. Stakeholder meliputi cakupan luas dari orang atau kelompok kepentingan yang memiliki keterlibatan dengan organisasi atau perusahaan. Menurut Ghozali dan Chariri (2007) dalam Sagala (2015) Fokus teori stakeholder yang mengacu pada pengambilan keputusan manajerial membuat perusahaan berusaha memberikan informasi yang   bermanfaat bagi para stakeholder. Stakeholder sebenarnya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi yang digunakan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kekuatan stakeholder ditentukan oleh besar kecilnya kekuatan yang mereka miliki atas sumber tersebut. Kekuatan tersebut dapat berupa kemampuan untuk membatasi pemakaian sumber ekonomi yang terbatas (modal dan tenaga kerja), akses terhadap media yang berpengaruh, maupun kemampuan mengatur perusahaan. Stakeholder dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menjaga keberlangsungan hidupnya, perusahaan harus menjaga hubungan baik dengan stakeholder, karena stakeholder memiliki pengaruh kepada jalannya perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa melepaskan diri dari peran stakeholder. Perusahaan harus dapat memenuhi harapanharapan para stakeholder dan memberikan nilai tambah kepada para stakeholder (Wahyudi, 2015).