Kebijakan hutang termasuk kebijakan pendanaan perusahaan yang
bersumber dari eksternal. Kebijakan ini memiliki dampak pada konflik dan
biaya keagenan. Jensen dan Meckling (1976) dalam Indah Ningrum dan
Handayani (2009) menyatakan bahwa dengan hutang maka perusahaan
akan melakukan pembayaran periodik atas bunga dan pokok pinjaman.
Kebijakan hutang akan memberikan dampak pada pendisiplinan bagi
manajer untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang ada. Karena hutang
yang cukup besar akan menimbulkan kesulitan keuangan dan atau risiko
kebangkrutan.
Kebijakan hutang merupakan kebijakan yang di ambil oleh pihak
manajemen dalam rangka untuk memperoleh dana untuk membiayai
perusahaan. Hutang merupakan semua kewajiban keuangan perusahaan
kepada pihak lain yang belum terpenuhi (Munawir, 2004), dimana utang
ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan dari kreditor.
Pembiayaan dengan hutang memiliki tiga implikasi penting:
1. Memperoleh dana melalui hutang membuat pemegang saham dapat
mepertahankan pengendalian atas perusahaan dengan investasi yang
terbatas.
2. Kreditur melihat ekuitas atau dana yang disetor pemilik untuk
memberikan margin pengaman, sehingga jika pemegang saham hanya
memberikan sebagian kecil dari total pembiayaan maka resiko
perusahaan sebagian besar ada pada kreditur.
3. jika perusahaan memperoleh pengembalian yang lebih besar atas
investasi yang dibiayai dengan dana pinjaman dibandingkan dengan
pembayaran bunga, maka pengembalian atas modal pemilik akan lebih
besar
