Audit atas laporan keuangan harus memenuhi tahap-tahap audit,sebagai
berikut :
1. Tahap perencanaan audit antara lain : Pendahuluan perencanaan;
pemahaman proses akuntansi; pemahaman struktur pengendalian
internal; penetapan resiko pengendalian; melakukan analisis awal;
menentukan tingkat materialitas; membuat program audit; risk
assessment atas akun; dan fraud discussion dengan management.
2. Tahap pelaksanaan audit antara lain : pengujian pengendalian internal;
pengujian substantive transaksi; prosedur analitis; dan pengujian detail
transaksi.
26
3. Tahap pelaporan antara lain kejadian : review kewajiban kontijensi;
review atas kejadian setelah tanggal neraca; pengujian bukti final;
evaluasi dan kesimpulan; komunikasi dengan klien; penerbitan laporan
audit; dan capital commitment.
Dalam menetapkan imbal jasa (fee) audit, Akuntan Publik harus
memperhatikan tahapan-tahapan di atas dan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
1. Kebutuhan klien;
2. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties);
3. Independensi;
4. Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang
melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas
pekerjaan;
5. Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh
Akuntan Publik dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan; dan
6. Basis penetapan fee yang disepakati
