Proffesional fee dapat menunjukkan besaran fee audit yang dibayarkan
pihak klien terhadap pihak auditor. Namun professional fee belum menjadi
ukuran yang jelas mengenai fee audit. Hal yang perlu di sadari bahwa adanya
biaya professional yang lain selain fee audit. Fee audit adalah besaran biaya
yang diterima oleh auditor dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian dan lain-lain.
Menurut Agoes (2012b) mendefinisikan Fee audit sebagai berikut : “
Besarnya biaya tergantung antara lain resiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan
professional lainnya”.
Adapun indicator yang dapat diukur dari fee audit menurut Agoes (2012b)
antara lain resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, struktur biaya
kantor akuntan public yang bersangkutan dan pertimbangan profesi lainnya,
dan Ukuran KAP.
Menurut SPAP Seksi 240.1 (2011:33) menyatakan bahwa :
“Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa professional yang diberikan,
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang dipandang
sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa yang diusulkan oleh praktisi
yang satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran
terhadap kode etik profesi, namun demikian, ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa
professional yang diusulkan,. Sebagai contoh ancaman kepentingan pribadi
terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional
dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa professional yang diusulkan
sedemikian redahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis dan
standar profesi yang berlaku” (IAI, 2011).
Pada tanggal 2 Juli 2008 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
menerbitkan Surat Keputusan No. KEP. 024/IAPI/VII/2008 tentang
Kebijakan Penentuan Audit Fee. Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan
bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktek sebagai akuntan
publik dalam menetapkan besaran imbal jasa yang wajar sesuai atas jasa
profesional yang telah diberikan Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam
menetapkan suatu imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi
akuntan public dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa
sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku.
Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari
yang dikenakan auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan
mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar
teknis dan standar profesional yang berlaku.
