Informasi yang tersaji dalam laporan keuangan harus bersifat
andal,akurat, dan terpercaya karena, informasi tersebut akan digunakan
dalam pengambilan keputusan dan akan dipublikasikan agar dapat dilihat
dan dipelajari oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan
keuangan tersebut. Untuk mencapai hal tersebut maka dibutuhkan pihak
ketiga yang akan menjembatani pihak- pihak yang berkepentingan. Pihak
ketiga tersebut harus bersifat independen dan biasanya orang yang
dipakai sebagai pihak ketiga adalah auditor. Apabila hal ini disadari oleh
auditor, maka yang menjadi fokus utama mereka dalam melaksanakan
tugasnya adalah kualitas dari laporan audit yang akan mereka sampaikan.
Adapun indicator dari kualitas audit yaitu kesesuaian pemerikasaan audit
dan kualitas laporan hasil audit. Karena semakin berkualitas laporan audit
yang mereka sampaikan, maka akan semakin baik pengaruh dari laporan
tersebut kepada pihak yang mereka audit.
Kualitas Audit dimaknai sebagai probabilitas seorang auditor
dalam menemukan dan melaporkan suatu kekeliruan atau penyelewengan
yang terjadi dalam suatu system akuntansi klien (Tandiontong, 2016).
Para pengguna laporan keuangan berpendapat bahwa kualitas audit yang
dimaksud terjadi apabila auditor dapat memberikan jaminan bahwa tidak
ada salah saji yang material atau fraud dalam laporan keuangannya.
Sedangkan, auditor sendiri memandang kualitas audit terjadi apabila
mereka bekerja sesuai dengan standar professional yang ada, dapat
menilai resiko bisnis auditee dengan tujuan untuk meminimalisasi resiko
litigasi, dapat meminimalisasi ketidakpuasan auditee dan menjaga
reputasi auditor.
Audit yang berkualitas akan mampu mengurangi factor
ketidakpastian yang berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan
oleh pihak manajemen. Perbaikan terus menerus atas kualitas audit
harus dilakukan, karena itu wajar jika kemudian kualitas audit menjadi
topic yang selalu memperoleh perhatian yang mendalam dari profesi
akuntan,pemerintah dan masyarakat serta para investor.
Benh (1997) dalam Agoes (2003) mengatakan ada 12 atribut
kualitas jasa audit yaitu : (1) Pengalaman tim audit dan CPA firm
dengan klien; (2) Pengalaman di bidang industry klien; (3) Tingkat
responsive auditor(CPA Firm) atas kebutuhan klien; (4) Tingkat
kepatuhan CPA Firm dengan SPAP-kompetensi teknis; (5) Tingkat
kepatuhan CPA Firm dengan standar umum (general audit standar)-
independensi; (6) Tingkat kepatuhan CPA Firm dengan standar umum
(general audit standard-due care); (7) Komitmen CPA Firm terhadap
kualitas; (8) Keterlibatan (involvement) pimpinan pelaksana
(excecutive); (9) Pelaksanaan pekerjaan lapangan; (10) Keterlibatan
dengan komite audit; (11) Kode etik profesi akuntan public dan
pengetahuan auditing; (12) Staf CPA firm yang tetap mempertahankan
sikap skeptic.
Faktor-Faktor Internal yang Menentukan Kualitas Audit (Anonim) :
a. Etika Auditor
b. Prinsip-Prinsip Etika
c. Kompetensi
d. Independensi
