Bagi KAP, Pengendalian mutu terdiri atas metode-metode yang
digunakan untuk memastikan bahwa kantor itu memenuhi tanggung
jawab profesionalnya kepada klien-klien dan pihak lain (Elder et al.,
2011).
a. Peer Review
Peer Review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap Kantor
Akuntan Publik untuk menilai apakah Kantor Akuntan Publik telah
mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar
Auditing (PSA) No.20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Quality Control Standards Committee telah
mengindentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus
dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan
pengendalian mutunya.
