Perbedaan permanen disebabkan oleh pengaturan yang berbeda terkait
dengan pengakuan penghasilan dan biaya antara standar akuntansi keuangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi dapat
dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, ada beberapa penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,
sedangkan secara komersial penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan.
Dewi (2014) yang menyatakan bahwa perbedaan permanen berpengaruh
positif terhadap persistensi laba. Perhitungan laba secara fiskal dan akuntansi
akan berbeda, ketika beda tetap atau permanen yang harus dikurangkan dalamĀ akuntansi tetapi tidak di kurangkan dalam pajak yang mengakibatkan beda permanen bertambah dan diikuiti persistensi yang positif juga.
