Kearifan Lokal (skripsi dan tesis)

Istilah “kearifan lokal” itu terjemahan dari “local genius” yang
dikenalkan pertama oleh Quatrich Wales (1948-1949) dengan arti “
kemampuan kebudayaan setempat dalam menghadapi pengaruh kebudayaan
asing pada waktu kedua budaya tersebut berhubungan (Rosidi, 2010:1).
Pendapat lain dari Ahimsa-Putra (t.t :5) mendefinisikan kearifan lokal
merupakan perangkat pengetahuan dan praktek pada suatu komunitas baik
yang berasal dari generasi-generasi sebelumnya maupun dari pengalaman
dengan lingkungan dan masyarakat lainnya-untuk menyelesaikan secara baik
dan benar persoalan dan/atau kesulitan yang dihadapi, yang memiliki kekuatan
seperti hukum maupun tidak.
Menurut Francis Wahono ( 2005) dalam Ayu putri (2012)
menjelaskan bahwakearifan lokal adalah kepandaian dan strategi-strategi
pengelolaan alam semesta dalam menjaga keseimbangan ekologis. Local
wisdom atau kearifan lokal adalah gagasan-gagasan setempat (local) yang
bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam, menjadi
tradisi (ajeg) dan diikuti oleh masyarakatnya( Putut,2010).
Keanekaragaman budaya indonesia merupakan modal sosial umtuk
membentuk karakter dan identitas budaya dari masing-masing daerah,selain
sebagai kekayaan imtelektual dai warisan budaya yangdilestarikan. Kearifan
lokal merupakan entitas yang menentukan identitas, harkat, dan martabat
manusia dalam komunitasnya (Geertz,1992). Hukum adat, nilai-nilai budaya
dan kepercayaan, tata kelola, dan tatacara dan prosedur merupakan contoh
bentuk kearifan lokal. Didalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat
anjuran, larangan maupun persyaratan-persyaratan adat yang ditetapkan
sesuai peruntukan dalam kehidupan masyarakat setempat. Jadi makna
kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat modern adalah sebagi motivasi
kebaikan dari perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai
nilai luhur yang ada dan pantas menjadi pegangan hidup. Nilai kebajikan
lokal dalam masyarakatJawa Tengah lebih diarahkan pada nilai-nilai yang
melekat, bermakna, dan yang biasa dikerjakan oleh komunitas masyarakat
Jawa Tengah
Tim Wacana Nusantara ( Putut, 2010) menyatakan bahwa kearifan
lokal merupakan adat dan kebiasaan yang telah mentradisi dilakukan oleh
sekelompok masyarakat secara turun temurun yang hingga saat ini masih
dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat hukum adat tertentu di daerah
tertentu. Sedangkan menurut Ridwan (2013) kearifan-kearifan lokal dalam
masyarakat kita dapat kita temui dalam nyanyian, pepatah, petuah, semboyan,
dan kitab-kitab kuno yang melekat dalam perilaku sehari-hari. Kearifan lokal
lebih menggambarkan suatu fenomena yang spesifik yang biasanya akan
menjadi ciri khas komunitas kelompok tersebut, misalnya alon-alon asal
klakon (masyarakat Jawa Tengah), rawe-rawe rantas malang-malang
putung(masyarakat Jawa Timur),ikhlasne kiane manfaat ilmune, patuh gurune
barokah uripe ( masyarakat pesantren), dan sebagainya.
Sedangkan secara substansial, kearifan lokal itu adalah nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat. Dengan mengambil nilai-nilai kearifan lokal
tradisional maka masyrakat bisa memahami bagaimana nenek moyang atau
masyrakat yang menerima seni ataupun ungkapan tradisional dapat
memandang dan menyikapi hidup.