Dalam sisitem perpajakan dikenal official assessment system, self
assessment system dan with holding system. Rahayu ( 2010: 101) dalam
bukunya menguraikan sistem tersebut sebagai berikut :
a. Official Assessment system merupakan sistem perpajakan dimana inisiatif
untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada dipihak fiskus. Jadi ddalam
sistem ini wajib pajak bersifat pasif sedang fiskus bersifat aktif. Menurut
sisitem ini utang pajak timbul apabila telah ada ketetapan pajak dari fiskus.
b. Self Assessment system, adalah sistem pemungutan pajak dimana wwajib
pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
jumlah pajak yang terutang. Aparat pajak hanya bertugas. Untuk
mensukseskan sistem tersebut dibutuhkan bebrapa syarat dari wajib pajak
antara lain :
1) Kesadaran Wajib Pajak
2) Kejujuran dan kedisiplinan Wajib Pajak
3) Kemauan membayar pajak dari Wajib Pajak
c. With Holding System, adalah sisitem pemungutan pajak dimana besarnya
pajak terutang dihitung dan dipotong oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang
dimaksud adalah pemberi kerja, dan bendaharawan negara
