Hamil diluar nikah merupakan suatu pertumbuhan hasil konsepsi dari
pembuahan sel sperma dengan ovum didalam rahim sebelu adanya perjanjian
(akad) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang
laki-laki dan seorang wanita.
Kehamilan dapat menjadi dambaan, tetapi juga dapat menjadi suatu
malapetaka apabila kehamilan itu dialami oleh remaja yang belum
menikah.Kehamilan pada masa remaja mempunyai resiko medis yang cukup
tinggi, karena pada masa ini alat reproduksi belum cukup matang untuk
melakukan fungsinya (Sarwono 2015).
Beberapa alasan mengapa kehamilan remaja dapat menimbulkan resiko
antara lain rahim remaja belum siap untuk mendukung kehamilan. Rahim (uterus)
baru siap melakukan fungsinya setelah umur 20 tahun, karena pada usia ini fungsi
hormonal melewati masa kerjanya yang maksimal.
Jika kehamilan tidak diharpakan, maka secara otomatis ibu akan sangat
membenci kehamilannya, sehingga tidak ada keinginan dari ibu untuk melakukan
hal-hal positif yang dapat meningkatkan kesehatan bayinya. Pada kasus ini kita
waspadai adanya keguguran, premature dan kematian janin.
Pada kehamilan di luar nikah hampir bisa dipastikan bahwa pasangan
masih belum siap dalam hal ekonomi. Selain itu, kekurang siapan ibu untuk
merawat bayinya juga perlu diwaspadai agar tidak terjadi postpartum blues.
Akibat yang terjadi dari kehamilan diluar nikah pada remaja adalah :
- Aborsi
Angka kejadian aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta
pertahun, sekitar 750.000 dilakukan remaja. Ada dua hal yang bisa
dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri
kehamilan (aborsi).Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik,
psikis, social, dan ekonomi (Marmi, 2013:219). - Komplikasi
Meliputi peersalinan belum cukup bulan (prematuritas), pertumbuhan
janin dalam rahim kurang sempurna, kehamilan dengan keracunan yang
memerlukan penanganan khusus, persalinan sering dengan tindakan
operasi, perdarahan setelah melahirkan semakin meningkat, kembalinya
alat reproduksi terlambat setelah persalinan, mudah terjadi infeksi setelah
persalinan dan pengeluaran ASI tidak cukup (Manuba dkk, 2015:20). - Faktor-faktor psikologis
a. Faktor Internal
Ini meliputi faktor-faktor pemicu stres ibu hamil yang berasal dari
diri ibu sendiri. Adanya beban psikologis yang ditanggung oleh ibu
dapat menyebabkan gangguan perkembangan bayi yang nantinya akan
terlihat ketika bayi lahir. Anak akan tumbuh menjadi sesorang dengan
kepribadian yang tidak baik, bergantung pada kondisi stres yang
dialami oleh ibunya, seperti anak yang menjadi seorang dengan
kepribadian tempramental, autis, atau orang yeng terlalu rendah diri
(minder). Ini tentu saja tidak kita harapkan.Oleh karena itu, pemantau
kesehatan psikologis ibu sangat perlu dilakukan.
b. Faktor Eksternal
Pemicu stres yang berasal dari luar bentuknya sangat bervariasi,
misalnya masalah ekonomi, konflik keluarga, pertengkaran dengan
suami, tekanan dari lingkungan (respon negatif dari lingkungan) dan
masih banyak kasus lainnya.
c. Dukungan Keluarga
Setiap tahap usia kehamilan ibu akan mengalami perubahan baik
yang bersifat fisik maupun psikologis. Ibu harus melakukan adaptasi
pada setiap perubahan yang terjadi, dimana sumber stres terbesar
terjadi karena dalam rangka melakukan adaptasi terhadap kondisi
tertentu. Dalam menjalani proses itu, ibu hamil sangat membutuhkan
dukungan yang intensif dari keluarga dengan cara menunjukan
perhatian dan kasih sayang.
d. Kekeresan yang dilakuakn oleh pasangan (Partner Abuse)
Hasil penelitian menunjukan bahwa korban kekerasan terhadap
perempuan adalah wanita yang telah bersuami. Setiap bentuk kekersan
yang dilakukan oleh pasangan harus selalu diwaspadai oleh tenaga
kesehatan jangan sampai kekerasan yang terjadi akan membehayakan
ibu dan bayinya. Efek psikologis yang muncul adalah gangguan rasa
aman dan nyaman pada ibu. Sewaktu-waktu ibu akan mengalami
perasaan terancam yang akan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan
perkembangan janinnya.
