Teori Agency (skripsi dan tesis)

Teori keagenan yang dikembangkan oleh Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan adanya konflik kepentingan antara manajemen selaku agen dan pemilik serta entitas lain dalam kontrak (misal kreditur) selaku prinsipal. Prinsipal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktifitas manajemen, yang terkait dengan investasi atau dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan dengan meminta laporan pertanggungjawababan dari agen (manajemen). Risk Management Committee (RMC) adalah organ Dewan Komisaris yang membantu melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada perusahaan (KNKG, 2011). Berdasarkan laporan tersebut, prinsipal dapat menilai kinerja manajemen. Namun yang seringkali terjadi adalah kecenderungan manajemen untuk melakukan tindakan yang membuat laporannya kelihatan baik, sehingga kinerjanya dianggap baik. Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya, maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yaitu auditor independen. Jadi adanya auditor untuk menjembatani permasalahan yang muncul antara principal dan agent. Keberadaan auditor yang independen, kompetensi, dan profesional diharapkan tidak terjadi kecurangan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Sekaligus dapat mengevaluasi kinerja agen sehingga akan menghasilkan sistem informasi yang relevan yang berguna bagi investor, kreditor dalam mengambil keputusan rasional untuk investasi