Lingkungan Hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan yang maha esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, meupakan rakhmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Kebijakan umum tentang ligkungan hidup di Indonesia, telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan ketentuan Undang-Undang payung terhadap semua bentuk peraturan mengenai masalah dibidang lingkungan hidup. Terkait dengan kajian masalah lingkungan hidup, banyak para akhli memberikan definisi atau arti mengenai lingkungan hidup. Tentunya mereka mendefinisikan didasarkan atas latar belakang keilmuan yang mereka miliki. Emil Salim mendifinisikan lingkungan hdup sebagai : 38 “Segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia’’1 Hal serupa dikemukakan oleh Soemarwoto, namun dalam perspektif yang berbeda, bahwa : “Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis ruang itu tdak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya’’
Begitu juga Husein yang menyatakan : “Lingkungan hidup mengandung mengandung arti termpat, wadah atau ruang yang ditempati oleh makhluk hidup dan tak hidup yang berhubungan dan saliong pengaruh-mempengaruhi satu sama lain, baik antara makhluk-makhluk itu sendiri maupun antara makhlukmakhluk itu dengan alam sekitarnya’’
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup merupakan satu kesatuan semua sumber daya, termasuk makhluk hidup, yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi sehingga membentuk suatu keseimbangan yang harmonis untuk kelangsungan hidupnya. Di Indonesia perangkat peraturan perundangundangan yang mengatur tentang liongkungan hidup diytuangkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
